Yayasan GIE Bima Nusantara

Rangkuman Kasus Dalam Bentuk Buku/PDF

Explanation of A Miracle

(Penjelasan Sebuah Keajaiban)

Pasal Pembelaan Diri

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”

(Pasal 49 KUHP)

Apa Yang Kami Bela?

Keberlangsungan satuan pendidikan SMK Bima Nusantara yang kami selenggarakan di atas tanah dan bangunan SHM 03731 & 03732

Legalitas Kami Saat Itu?

KRONOLOGI KEJADIAN

Kamis, 30 Juli 2020

Pada hari itu, telah terjadi penandatanganan akta perjanjian perikatan jual beli (PPJB) antara penjual GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dengan pembeli REKA FATMALATI yang dilaksanakan di kantor Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H.  Pihak lain yang turut hadir adalah IDA MEGASARI ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, SETYO SUDARMOKO dan YUS TRIYONO sebagai pihak pemberi hutang kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, dan DOYO HARDOYO sebagai SUAMI dari REKA FATMALATI pada hari itu.

Transaksi ini didasari oleh karena YAYASAN PENDIDIKAN BIMA NUSANTARA memiliki hutang kepada YUS TRIYONO sebesar Rp. 2,2 dan menjadi Rp. 3,68 M setelah bunga. Yang pada tanggal 13 Maret 2020, SETYO SUDARMOKO selaku perwakilan dari YUS TRIYONO telah menemui GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM untuk menagih hutang dengan cara memberi batas waktu jatuh tempo dengan dibuatkan PPJB PAKSAAN yang dokumennya berasal dari Notaris SAPTADI SETYA NUGRAHA, S.H., M.Kn. dibawa oleh SETYO SUDARMOKO ke hadapan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan istri IDA MEGASARI ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM untuk ditandatangani, serta pada saat itu GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM menyerahkan SHM kepada YUS TRIYONO, melalui SETYO SUDARMOKO sehingga jika GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM tidak mampu membayarkan hutang sebelum jatuh tempo tanggal 1 Agustus 2020, hak kepemilikan atas kedua SHM diserahkan kepada YUS TRIYONO. Dengan demikian, sejak hari itu kedua SHM dibawa oleh SETYO SUDARMOKO sebagai JAMINAN.

Pada tanggal 5 Juli 2020, REKA FATMALATI bersama suaminya DOYO HARDOYO datang ke SMK BINUS (SHM 03731) untuk menawarkan bantuan kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dalam  rangka membantu kesulitan yayasan terutama hutang kepada YUS TRIYONO dengan cara akan meminjam ke Bank BCA dengan menjaminkan kedua SHM milik GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM. bahwa dikarenakan dalih REKA FATMALATI yang mengatakan bahwa kedua agunan harus atas namanya, maka diadakanlah transaksi jual beli antara GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan REKA FATMALATISelanjutnya, REKA FATMALATI melibatkan tim appraisal yang menilai harga hanya dari TANAH SAJA senilai hutang GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM kepada YUS TRIYONO tanpa sepengetahuan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM.

Akhirnya pada tanggal 30 Juli 2020 dimana penandatanganan akta PPJB yang dilakukan di hadapan Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. di kantornya, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM memanggil SETYO SUDARMOKO dan YUS TRIYONO untuk turut serta hadir dan menyerahkan kedua SHM kepada notaris yang akan ditransaksikan dengan REKA FATMALATI. Dimana hasil penerimaan uang DP pada hari itu digunakan untuk membayar 50% dari jumlah hutang dan bunga pihak yayasan ke YUS TRIYONO.  Pada Pukul 10.58 WIB acara dimulai dan notaris membacakan akta PPJB kedua SHM antara penjual GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan pembeli REKA FATMALATI senilai Rp. 6 M yang kwitansinya sudah dipersiapkan oleh notaris dan siap ditandatangani oleh GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, IDA MEGASARI ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, dan REKA FATMALATI.

WhatsApp-Image-2024-06-23-at-13.07.43_e8ed85e7.jpg
Penandatanganan daftar hadir oleh REKA FATMALATI
WhatsApp-Image-2024-06-23-at-13.10.15_94b9700d-e1720078663886.jpg
Kwitansi yang diberikan oleh notaris kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM

Dari foto peristiwa di atas dapat dilihat bahwa kwitansi yang diberikan oleh Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. sudah ditandatangani oleh GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM selaku PENERIMA, IDA MEGASARI ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, REKA FATMALATI sebagai PEMBELI SHMserta YUS TRIYONO sebagai SAKSI.

Pada akta yang dibacakan oleh notaris (nampak pada pasal 13 poin 1), tertulis bahwa REKA FATMALATI selaku PEMBELI SHM AKAN MENTRANSFER DP sebesar Rp. 920,000,000 per SHM sehingga keduanya berjumlah Rp. 1,84 M seharusnya kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM selaku PENJUAL dan berarti masih memiliki tanggungan untuk melunasi sebesar Rp. 4,16 M (HARGA TOTAL Rp. 6 M)

Setelah acara selesai pada Pukul 12.33 WIB, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan IDA MEGASARI ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM serta DOYO HARDOYO keluar ruangan bersiap ke Bank BCA Cab. Cikampek. Yang kemudian diketahui pada Pukul 14.30 WIB, transfer telah dilakukan oleh REKA FATMALATI kepada YUS TRIYONO.

WhatsApp-Image-2024-06-23-at-13.33.44_f60a2eff-e1720126944641.jpg
Bukti transfer yang didapat dari penyidik POLDA JABAR

Pada waktu itu, kemudian REKA FATMALATI berdalih telah meminjamkan uangnya kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM untuk membayarkan hutang GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM kepada YUS TRIYONO. Bahwa karena pihak GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM merasa telah dibantu oleh REKA FATMALATI terselamatkan dari hutang yayasan kepada YUS TRIYONO berdasarkan PPJB paksaan tanggal 13 Maret 2020, sehingga begitu REKA FATMALATI meminta dibuatkan kwitansi dana talang senilai Rp. 2 M dari transfer yang baru saja dilakukan kepada YUS TRIYONO sekaligus hadiah Rp. 500 Juta sebagai tanda terima kasih.

Selasa, 22 September 2020

Pada hari itu, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM beserta IDA MEGASARI ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM diundang kembali ke KANTOR NOTARIS PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. untuk melakukan penandatanganan AKTA JUAL BELI ATAS KEDUA SHM 03731 & 03732 setelah sebelumnya tanggal 12 September 2020 dipaksakan tentang nilai jumlah harga jual beli senilai Rp. 4 M atas kedua SHM dengan dalih Bank BCA baru dapat mencairkan sejumlah nilai tersebut dikarenakan pandemi yang sedang terjadi.

Kemudian Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. melaksanakan akad PERJANJIAN KREDIT antara BANK BCA Tbk. dengan REKA FATMALATI yang mana akan menjadikan kedua SHM sebagai AGUNAN untuk pembelian tanah dan bangunan kedua SHM, dan dilanjutkan dengan penandatanganan AKTA HAK TANGGUNGAN No. 63 & 64.

image31-scaled.jpeg
AJB No. 92 Tanggal 22 September 2020
image38-scaled.jpeg
AJB No. 93 Tanggal 22 September 2020

Sebulan setelah penandatanganan AJB, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM tidak menerima uang atas penandatanganan AJB tersebut di atas yang dalihnya untuk membayarkan hutang yayasan kepada YUS TRIYONO, jangankan dari jumlah senilai akta PPJB tanggal 30 Juli 2020, bahkan dari senilai Rp. 4 M sesuai penandatanganan AJB tanggal 22 September 2020 tidak juga ada kejelasan dari REKA FATMALATI sebagai pembeli (bukti WA REKA FATMALATI dengan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM) yang membuat GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM merasa DIBOHONGI. Hingga pada tanggal 28 Oktober 2020 peristiwa ini dituangkan pada sebuah surat pernyataan.

TUHAN MENYELAMATKAN

Sabtu, 28 November 2020

Kemudian pada tanggal 27 November 2020, REKA FATMALATI beserta suaminya DOYO HARDOYO mendatangi GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM untuk memberikan surat berisikan 9 pasal yang pada intinya adalah untuk mendesak GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM untuk segera mengosongkan bangunan dikarenakan HAK-nya sebagai penjual sudah terpenuhi, yang mana pada kenyataannya adalah SALAH

Mengetahui tidak bisa berbuat apa-apa lagi, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM pasrah dan berserah diri kepada TUHAN SEMESTA ALAM, dan bersiap menandatangani surat tersebut. Namun sebelum ditandatangani, REKA FATMALATI dan suaminya DOYO HARDOYO menyadari ada kesalahan tanggal dalam surat tersebut dan memutuskan untuk menunda penandatanganan.

Keesokan harinya tanggal 28 November 2020, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dipanggil untuk datang ke rumah REKA FATMALATI dan suaminya DOYO HARDOYO untuk menandatangani surat yang sudah diperbaiki. Sebelum berangkat, diadakan doa bersama YAYASAN DAN SATUAN PENDIDIKAN SMK BIMA NUSANTARA. Sesampainya di sana, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM hanya ditemui oleh DOYO HARDOYO sedangkan istrinya REKA FATMALATI tidak keluar ruangan untuk menemui GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan dengan membawa 2 dokumen yang akan ditandatangani saat itu. GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM merasa ada yang janggal ketika DOYO HARDOYO hanya mengeluarkan 1 BUAH MATERAI untuk sebuah perjanjian. Ketika ditanyai mengapa hanya menggunakan 1 materai, ia mengatakan bahwa memang seperti inilah perjanjian.

Merasa akan ditipu lagi, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM meminta izin kepada DOYO HARDOYO untuk menambahkan sebuah pasal dan ketika diizinkan, ia berpikir bahwa tidak mungkin jika harus membayar setiap bulannya. Maka dari itu, ia beranggapan bahwa lebih baik meminta pengakuan tentang kepemilikan atas tanah serta pengembalian kedua SHM dari REKA FATMALATI dan suaminya DOYO HARDOYO. Atas peristiwa tersebutlah terlahir sebuah pasal penggantian tanpa coretan dari 9 pasal sebelumnya yang berbunyi:

“Bahwa apabila pihak pertama telah membayarkan seluruh angsuran kredit pihak kedua ke Bank BCA, maka pihak kedua akan melaksanakan balik nama SHM pada pasal 1 (satu) kepada pihak pertama dengan biaya dari pihak pertama.”

Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh kedua pihak yang menandakan bahwa kedua pihak sudah menyetujui apa saja isi dari perjanjian tersebut.

Perjanjian berisi 10 pasal yang disetujui kedua belah pihak

5 hari setelah perjanjian ditandatangani, permintaan dokumen hutang juga tidak kunjung diberikan oleh REKA FATMALATI kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM (Yang membuktikan bahwa REKA FATMALATI telah membeli kedua SHM dari pihak lain selain GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM).

" Udah ditipu, eh mau ditipu lagi... YA OGAH LAH!!! "

KEBENARAN MULAI TERUNGKAP

Setelah melalui perjuangan yang menyakitkan dari tahun 2020 hingga 2024, satu persatu kebenaran mulai terungkap, adapun kebenaran yang sudah ditemukan hingga saat ini adalah:

BUKTI-BUKTI:

PENGAKUAN NOTARIS PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. ATAS KEPEMILIKAN GIYATNO AR RIDHO TERHADAP SHM 03731 & 03732 PADA TANGGAL 22 SEPTEMBER 2020

Surat permintaan salinan PPJB dan AJB tanggal 1 Februari 2021

Pada hari itu, yang terjadi di mata notaris adalah transaksi jual beli SHM antara penjual GIYATNO AR RIDHO PALSU dengan pembeli REKA FATMALATI. Mengapa bisa dikatakan demikian? Karena pada salinan AJB yang diberikan oleh Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, nampak pada halaman 2 bahwa ISTRI yang dimaksud dalam akta tersebut bukanlah IDA MEGASARI ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM.

 

Permohonan PPJB & AJB

Diterima tanggal 15 November 2022 melalui kuasa hukum MINTARNO, S.H. 

Dengan terjadinya penyerahan salinan AJB No. 92 & 93 kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM oleh Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. telah membuktikan bahwa notaris secara sadar MENGETAHUI bahwa kepemilikan kedua SHM pada hari Selasa, 22 September 2020 adalah hak milik GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM yang pada hari itu sebelum pukul 11.40 WIB hadir di hadapan Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. menandatangani akta bersama IDA MEGASARI ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, sehingga konsekuensi pasal-pasal yang diterangkan oleh notaris seharusnya berlaku juga terhadap GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM sebagai hak yaitu baik penerimaan uang maupun penerimaan dokumen peralihan atas penandatanganan akta tersebut di atas. Tetapi, sungguh disayangkan pada lembar salinan yang diterangkan oleh PPAT, yaitu komparasi subyek pihak pertama penjual diduga adalah pihak lain SEOLAH GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM. Sehingga pantas notaris tidak mempedulikan apakah GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM menerima uang atau tidak dan yang paling utama adalah mengabaikan HAK-HAK nya. Atau lebih tepatnya diduga bersama REKA FATMALATI, suaminya DOYO HARDOYO, SETYO SUDARMOKO, ISTRI SATU-SATUNYA DARI SETYO SUDARMOKO, dan YUS TRIYONO telah melakukan perampasan hak kepemilikan dengan mengelabui menggunakan surat-surat palsu.

AJB No. 92 22 September 2020

AJB No. 93 22 September 2020

Berdasarkan keterangan notaris dalam salinan AJB No.92 & 93 SHM 03731 & 03732, komparasi halaman 1 & 2, PPAT menerangkan subyek pihak pertama penjual adalah: 

Bahwa dalam salinan, pihak pertama penjual adalah

“GIYATNO AR RIDHO…..Yang menerangkan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istri satu-satunya yang sah……IDA MEGASARI…..”

Diduga adalah sosok tunggal tanpa membawa istri satu-satunya yang sah tersebut di atas di hadapan notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan notaris selanjutnya (masih pada halaman 2 lembar salinan tentang para penghadap yang 1 dikenal oleh notaris, sedangkan satunya lagi diperkenalkan kepada notaris oleh pihak yang dikenal notaris tersebut di atas).

Demikian juga pada halaman 3, diduga notaris tentang subyek pihak pertama penjual membuat sebuah frasa khusus hubungan antara pihak lain seolah GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dengan kedua SHM pada kata 

“TERDAFTAR ATAS NAMA GIYATNO AR RIDHO.”

Kesimpulan

Dari lembar salinan AJB No.92 & 93 SHM 03731 & 03732, diduga PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. TELAH:

– MELAKUKAN PELANGGARAN PIDANA SESUAI PASAL 264 KUHP TENTANG SURAT PALSU AKTA OTENTIK

– DIDUGA TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN PIDANA PASAL 266 KUHP TENTANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK

– DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN PIDANA TENTANG MEMBERIKAN SUMPAH PALSU DI BAWAH JABATAN SESUAI PASAL 242 KUHP

– BAHKAN DIDUGA PPAT TELAH MENGABAIKAN HAK-HAK ASASI PEMILIK KEDUA SHM DALAM PERISTIWA INI (PELANGGARAN HAM) DENGAN MENGABAIKAN HAK ORANG LAIN YANG SEBENARNYA DILINDUNGI OLEH TATA PERUNDANGAN YANG BERLAKU.

Bahwa sesuai dengan isi lembar salinan akta, notaris diduga sedang menerangkan subyek pihak pertama penjual adalah seseorang atau pihak lain seolah GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM yang telah menjual kedua SHM kepada REKA FATMALATI sebagai pihak kedua pembeli bermaksud dan bertujuan mengelabuhi pihak-pihak lainnya terutama GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM bahwa nampak dalam keterangannya seolah GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM adalah penjual SHM pada tanggal 22 September 2020.

BUKTI LAIN:

Berdasarkan keterangan notaris, dalam salinan PPJB tanggal 6 Agustus 2020 No.21 SHM 03731 & No.22 SHM 03732: 

– Subyek pihak pertama penjual yang dimaksud pada salinan AJB tanggal 22 September 2020 pada hari itu, Kamis 6 Agustus 2020 HADIR di hadapan notaris menandatangani akta perubahan dari akta sebelumnya.

– Tersebut di dalam pasal-pasal sebelumnya, pihak pertama penjual adalah orang yang merasa pemilik atau yang berhak atas kedua SHM.

– Bahwa orang yang dimaksud pada akta sebelumnya hanya memperlihatkan sertifikat asli kepada notaris dan memberikan fotokopi kedua SHM untuk dijahitkan pada akta minuta.

Bahwa dari uraian di atas, notaris PPAT sedang mengatakan subyek pihak pertama penjual atas kedua SHM adalah SETYO SUDARMOKO SEOLAH GIYATNO AR RIDHO PEMILIK SHM DAN ISTRINYA.

PPJB No.21 tanggal 6 Agustus 2020

PPJB No.22 tanggal 6 Agustus 2020

Fakta Hukum Yang terjadi pada proses peralihan hak SHM dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM kepada REKA FATMALATI.

– BERDASARKAN KEBERADAAN KEDUA SHM 03731 & 03732 PADA TANGGAL 13 MARET 2020 SEBAGAI JAMINAN HUTANG YAYASAN KEPADA YUS TRIYONO

Diduga SETYO SUDARMOKO mengatasnamakan YUS TRIYONO dengan memanfaatkan adanya Notaris SAPTADI SETYA NUGRAHA, S.H., M.Kn. Akibat ketidakberdayaan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, memaksakan kehendak memberikan batas waktu pembayaran hutang yayasan kepada YUS TRIYONO dengan menyuruh penandatanganan dokume PPJB yang dilangsungkan di SMK BIMA NUSANTARA sebagai alat punishment.

Akibat ketidakberdayaan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, REKA FATMALATI berniat membeli kedua SHM untuk disambungkan dengan SHM miliknya di depan (SHM No. 03729) dengan berpura-pura seolah akan membantu menuntaskan hutang ke YUS TRIYONO dengan iming-iming seorang nasabah prioritas Bank BCA serta penawaran nilai sesuai dengan yang diinginkan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM.

Diduga sekitar tanggal 16 Juli 2020, REKA FATMALATI menyuruh appraisal hanya mengukur tanah dari SHM 03731. 

Diduga REKA FATMALATI sebelum tanggal 30 Juli 2020 bertemu dengan SETYO SUDARMOKO yang membawa keberadaan kedua SHM, sehingga diduga pada hari Kamis, 30 Juli 2020 di kantor Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H., secara bersama-sama REKA FATMALATI, DOYO HARDOYO, YUS TRIYONO, SETYO SUDARMOKO, dan Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. merencanakan pencurian tanda tangan terhadap GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, dan istrinya IDA MEGASARI yang turut hadir dan ikut menandatangani di hadapan notaris dengan seolah akan melakukan pembelian kedua SHM kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM senilai Rp. 6 M.

BUKTI

Nampak di hadapan Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. kwitansi telah dibuatkan kalimat maksud dan tujuan untuk dimintakan tanda tangan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan istri IDA MEGASARI yang turut hadir dan ikut menandatangani di hadapan notaris yang dimaksudkan untuk pemaksaan kehendak di kemudian hari seolah GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM telah menerima uang.

Diduga hal tersebut direncanakan dengan pemberian jeda waktu penerimaan uang dengan kata kata “akan ditransfer” (bunyi pasal 13 ayat 1 salinan PPJB tanggal 6 Agustus 2020)

Nampak diduga Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. memegang HP berkoordinasi dengan para pihak tersebut di atas dalam menjalankan aksinya. Demikian juga nampak di foto lainnya baik SETYO SUDARMOKO maupun YUS TRIYONO dimana HP-nya dalam posisi ON

Nampak dalam foto, di antara mereka saling berkoordinasi untuk suksesnya PENIPUAN PENCURIAN TANDA TANGAN seolah REKA FATMALATI akan membeli kedua SHM dari GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM yang menandatangani kedua akta di hadapan Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. dan istrinya IDA MEGASARI yang turut hadir dan ikut menandatangani di hadapan notaris

BUKTI PETUNJUK BAHWA BENAR PENANDATANGANAN AKTA PPJB DI ATAS MEJA NOTARIS PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. ADALAH KAMIS, 30 JULI 2020 ANTARA PUKUL 10.58 WIB – 12.33 WIB 

– Kwitansi pembayaran PPJB 

– Foto-foto kejadian

– Kwitansi yang seharusnya menerima uang transfer dari REKA FATMALATI

Diduga pada pukul 12.33 WIB, Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. sebagai pemilik tempat dan acara penandatanganan akta menyatakan selesai hanya untuk GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan istrinya IDA MEGASARI yang turut hadir dan ikut menandatangani di hadapan notaris. Sehingga begitu pemilik SHM dan istrinya keluar bersama DOYO HARDOYO suami REKA FATMALATI bersiap untuk ke bank, mereka yang masih ada di dalam diduga melaksanakan maksud dan tujuan dari mereka untuk semakin memperdayakan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM. yaitu perampasan hak atas tanah dan bangunan dengan membelokkan arah transaksi dari REKA FATMALATI kepada SETYO SUDARMOKO (Yang hanya memperlihatkan sertifikat aslinya, tidak mau memberikan kepada Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. atas kedua SHM yang telah dibawanya dari tanggal 13 Maret 2020 untuk kemudian ditransaksikan kepada REKA FATMALATI dan khusus untuk SHM 03731, YUS TRIYONO menyetujui dan ikut serta tanda tangan atas penjualan tersebut)

Diduga peristiwa penyerobotan alas hak kedua SHM yang dilakukan oleh SETYO SUDARMOKO yang kemudian diterangkan oleh Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. dalam komparasinya subyek pihak pertama penjual:

GIYATNO AR RIDHO…. Yang menerangkan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istri satu-satunya yang sah…. IDA MEGASARI….” 

Diduga penyerobotan dilakukan dengan memalsu akta, merubah nilai harga pada saat itu juga dari nilai Rp. 6 M sebelumnya menjadi Rp. 3,68 M sesuai dengan hutang yayasan kepada YUS TRIYONO.

Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan peristiwa transfer pada pukul 14.33 WIB di Bank BCA Cab. Cikampek dari rekening pihak kedua REKA FATMALATI ke rekening pihak pertama (SETYO SUDARMOKO yang mengetahui dan menyetujui transfer ke rekening YUS TRIYONO)

Diduga suksesnya penyerobotan dan pemalsuan ini, ditutupi dengan dalih REKA FATMALATI seolah telah meminjamkan DANA TALANG kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM agar tidak diketahui maksud dan tujuan peristiwa yang disembunyikan hari itu terhadap GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM.

Bahwa pihak pertama penjual adalah SETYO SUDARMOKO, nampak dalam kwitansi pada BAP di PENYIDIK POLDA JABAR, sebuah kwitansi yang diberikan oleh YUS TRIYONO terhadap peristiwa transfer tersebut di atas. (ILUSTRASI)

Bahwa rekonstruksi kejadian pada hari Kamis, 30 Juli 2020 kemudian diterangkan oleh Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. pada PPJB tanggal 6 Agustus 2020.

Bahwa diduga Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. dalam salinan PPJB No. 21 SHM 03731 & No.22 SHM 03732 telah memberikan keterangan palsu pada salinannya terhadap subyek pihak pertama penjual SHM 03731 & 03732 yaitu SETYO SUDARMOKO SEOLAH GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM.

Bahwa kemudian Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. menguruskan dokumen-dokumen ini untuk verifikasi ke BPN KARAWANG guna peralihan hak, demikian juga ke kantor pajak; Diduga telah menggunakan dokumen ini untuk keperluan selanjutnya: BALIK NAMA.

Pada tanggal 11 Agustus 2020 agar seolah nilai Rp. 4 M adalah usulan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, maka dikirimkanlah besaran nilai pajak jika nilai transaksi senilai Rp. 6,4 M atas kedua SHM (untuk menakut-nakuti besaran pengeluaran pajak kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM).

Bahwa sehubungan dengan tidak terperdayanya GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM atas besaran nilai pajak, maka pada tanggal 8 September 2020 bersamaan dengan selesainya IMB atas bangunan di atas kedua SHM, REKA FATMALATI melakukan pemaksaan kehendak dengan dalih pandemi pihak Bank BCA hanya mampu mencairkan senilai Rp. 4 M atas kedua SHM. 

BUKTI IMB

IMB atas nama GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM

Bahwa setelah keberhasilan melalui pemaksaan kehendak tersebut di atas, kemudian REKA FATMALATI melalui Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H., mengundang GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM sebagai penjual dengan 1 kata “CQ”, yang diduga dimaksudkan bukan sebagai penjual yang sesungguhnya, tetapi untuk melegalisasikan penjualan oleh pihak lain. Bahwa dikarenakan ketidaktahuan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM jika kedatangannya mengahdiri undangan Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. untuk membawa dokumen-dokumen lengkap bersama ISTRI SATU-SATUNYA YANG HARUS HADIR untuk sahnya sebuah jual beli dan ketidaktahuan TIDAK AKAN menerima uang atas peristiwa penandatanganan tersebut karena disembunyikannya akta PPJB tanggal 6 Agustus 2020 yang tidak diketahui GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, maka yang terjadi adalah terperdayanya kembali GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan istrinya IDA MEGASARI yang turut hadir dan ikut menandatangani di hadapan notaris pada hari Selasa, 22 September 2020 sebelum pukul 11.40 WIB.

Bahwa diduga untuk membangun kepercayaan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM di kantor meja Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H., dihadirkan juga 3 orang pegawai Bank BCA (sebagai penandatangan perjanjian kredit dan akta tanggungan antara REKA FATMALATI dan pihak Bank BCA Tbk.).

Bahwa diduga REKA FATMALATI, dan DOYO HARDOYO dibantu oleh Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H., setelah keberhasilan pencurian tanda tangan sehingga seolah telah sah jual beli. Kemudian diduga melakukan penggelapan kedua SHM kepada Bank BCA Tbk. 

 

Perjanjian kredit

Akta hak tanggungan No. 63

Akta hak tanggungan No. 64

Bahwa setelahnya, berdasarkan keterangan secara lisan ROBIATUL ADAWIYAH (atul) staff Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. tanggal 23 Juli 2023 yang mengatakan setelah penandatanganan akta jual beli (AJB) antara GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH IDA MEGASARI yang turut hadir dan ikut menandatangani di hadapan notaris, dilanjutkan penandatanganan perjanjian kredit dan akta tanggungan antara REKA FATMALATI dan Bank BCA Tbk. pukul 11.40 WIB sepulangnya GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM karena acara dinyatakan telah selesai dan menunggu transfer dari bank BCA, REKA FATMALATI kemudian mendatangkan SETYO SUDARMOKO untuk hadir di hadapan Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H., menandatangani akta sebagai pihak pertama penjual, mengabaikan hak-hak kepemilikan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM yang sesungguhnya dilindungi oleh undang-undang dan tata peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyesatan yang dilakukan oleh REKA FATMALATI dan Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. kemudian dituangkan dalam salinan AJB No. 92 SHM 03731 & 93 SHM 03732 pada komparasi subyek pihak pertama penjual.

Bahwa kemudian diduga akibat maksud sewenang-wenang terhadap ketidakberdayaan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, maka SETYO SUDARMOKO SEOLAH GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM sebagai tanggung jawab tugas dan kewajiban seorang penjual atas kedua SHM diduga membuat sebuah perjanjian dan pernyataan antara SETYO SUDARMOKO SEOLAH GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dengan REKA FATMALATI dan suaminya DOYO HARDOYO. Perjanjian dan penyataan yang berisikan maksud dan tujuan percobaan penipuan, penyerobotan, dan pemalsuan dituliskan untuk dimintakan kembali pengesahannya kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM.

Bahwa tanpa diduga oleh mereka, dengan pemberian punishment perjanjian dan pernyataan yang dirasa janggal oleh GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, disanalah ada KEAJAIBAN, sebagai satu-satunya tempat pembelaan diri melawan peristiwa coretan dengan penggantian subyek pihak pertama penjual yang dilakukan oleh mereka yang bersepakat melakukan kedzaliman terhadap GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM akhirnya dijawab dengan pembelaan diri, pengakuan kepemilikan, dan permintaan pengembalian dengan pasal penggantian tanpa coretan yang kemudian telah ditandatangani oleh atas nama terakhir kedua SHM REKA FATMALATI dan suami satu-satunya yang ikut serta tanda tangan perjanjian dan pernyataan tersebut.

Perjanjian dan pernyataan

Dokumen palsu diduga dibuat oleh SETYO SUDARMOKO SEOLAH GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM yang dibawa oleh REKA FATMALATI tanggal 27 November 2020 untuk dimintakan tanda tangan kembali kepada GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM.

Perjanjian berisi 10 pasal yang disetujui kedua belah pihak

BUKTI-BUKTI PERCOBAAN PENIPUAN, PENYEROBOTAN, DAN PEMALSUAN DAN PENGGUNAAN SURAT SURAT PALSU:

– Bukti tidak mau tanda tangannya REKA FATMALATI dan suaminya DOYO HARDOYO pada perjanjian pernyataan bermaterai

Perjanjian berisi 10 pasal yang TIDAK ditandatangani pihak kedua

– Somasi yang dilakukan oleh kuasa hukum REKA FATMALATI tanggal 3 Februari 2021

Surat somasi dari REKA FATMALATI

Langkah hukum melawan pemalsuan:

– Mengadukan persoalan kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BESERTA JAJARANNYA tanggal 17 Agustus 2021 

Rekomendasi POLDA JABAR.

Bahwa diduga tanpa membahas dokumen-dokumen palsu penjual adalah SETYO SUDARMOKO SEOLAH GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM, maka seolah penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh REKA FATMALATI adalah tidak terbukti. Bahwa dengan demikian, dibutuhkan pembuktian tentang dokumen palsu dan penggunaannya sesuai pengaduan YAYASAN PENDIDIKAN GIE BIMA NUSANTARA kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN JAJARANNYA tanggal 17 Agustus 2021 yang uraiannya tercantum dalam surat kapolri Nomor:B/6378/IX/RES.7.4/2021/BARESKRIM tanggal 8 September 2021.

Bukti adanya pemalsuan:

– Dugaan penipuan dan penggelapan REKA FATMALATI sesuai LP Nomor: LP/B/816/X/2021/SPKT POLDA JABAR tanggal 5 Oktober 2021 dimana pelapor adalah GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan terlapor adalah REKA FATMALATI menjadi tidak terbukti.

TERUNGKAPNYA SEBUAH KEBENARAN

Surat jawaban pengaduan GIYATNO AR RIDHO PEMILIK SHM 03731 & 03732 dari BPN KARAWANG ke BPN KANWIL Provinsi JABAR

Berdasar surat dari kantor Pertanahan Kabupaten Karawang yang ditandatangani secara elektronik oleh NURUS SHOLICHIN, A.Ptnh., M.M. Nomor:MP.01.02/794-32.15/VI/2024. Bahwa menurut keterangan BPN KARAWANG, terakhir hak atas tanah SHM 03731 & 03732 dibebani hak tanggungan peringkat 1 (pertama) Nomor 0495/2020 pada PT.Bank Central Asia, Tbk. Berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan akta pemberian tanggungan tanggal 17 November 2020 Nomor 124/2020 yang dibuat oleh dan di hadapan JUNIETY DAME PURBA, S.H. PPAT Wilayah Kabupaten Karawang dicatat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang tanggal 25 November 2020.

Bahwa jika akta tanggungan yang diterangkan oleh BPN KARAWANG adalah benar, mengapa pada tanggal 28 November 2020 saat serah-terima dokumen peralihan hak dan dokumen lainnya terkait peralihan hak atas kedua SHM dan hubungannya dengan Bank BCA Tbk. terhadap REKA FATMALATI tidak terdapat dalam dokumen serah-terima?.

Bahwa pada tanggal 28 November 2020, Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. diwakili yang menyerahkan ROBIATUL ADAWIYAH terhadap surat-surat peralihan hak dan dokumen lainnya terkait surat agunan ke Bank BCA Tbk. dan diterima oleh DOYO HARDOYO tidak tercantum akta pemberian hak tanggungan No. 124/2020 tertanggal 17 November 2020.

Bahwa patut diduga akta terakhir No. 124/2020 di atas adalah akta pembenar terhadap diduga kepalsuan akta sebelumnya, yaitu akta tanggungan yang diserahterimakan tanggal 28 November 2020 (akta tanggungan no. 63 & 64 tanggal 22 September 2020).

Bahwa dalam peristiwa ini, notaris menerangkan jika kedua SHM pada intinya dijaminkan oleh REKA FATMALATI ke Bank BCA Tbk. Bahwa pada akta tanggungan no. 63 & 64 22 September 2020, REKA FATMALATI dan suaminya DOYO HARDOYO telah mengakui kepemilikan atas tanah tersebut pada hari Selasa, 22 September 2020 Pukul 11.40 WIB sesuai yang diterangkan oleh Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. pada akta tanggungan, padahal sesungguhnya MASIH HAK MILIK GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM karena belum dilakukan pembayaran atas jual beli yang telah ditandatangani sebelumnya.

Bahwa berdasarkan perjanjian kredit yang penandatanganannya bersamaan dengan akta tanggungan no.63 & 64, yaitu PK No.1599/0231/20 atas nama REKA FATMALATI dan Bank BCA Tbk., REKA FATMALATI telah memberikan agunan kedua SHM atas nama kepemilikan GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM yang nomor AJB-nya masih dikosongkan pada pasal 9 tentang agunan dan / atau jaminan, tetapi sudah diakui kepemilikannya oleh REKA FATMALATI dan suaminya satu-satunya yang turut hadir dan menandatangani DOYO HARDOYO, yang maksud tujuan peminjaman tersebut adalah untuk pembelian tanah dan bangunan SHM 03731 & 03732 sesuai pasal 2 ayat 1 sampai 3 tentang jumlah dan tujuan penggunaan fasilitas kredit.

Bahwa setelah menerima uang pinjaman kredit, hasil pinjaman dari Bank BCA Tbk., akibat pengakuan tersebut di atas, Bank BCA Tbk. memberikan pinjaman melalui rekening 3783129627 a.n. REKA FATMALATI.

Bahwa setelahnya, REKA FATMALATI menggunakan uang pinjaman tersebut untuk pembelian tanah dan bangunan sesuai keterangan pada salinan AJB No. 92 & 93 SHM 03731 & 03732 yaitu kepada pihak pertama penjual dengan subyek SETYO SUDARMOKO SEOLAH GIYATNO AR RIDHO PEMILIK SHM.

MEMBUKTIKAN KEBENARAN DARI PEMALSUAN SURAT

Kebenaran diungkap oleh institusi ATR / BPN cabang Karawang

Berdasarkan:

  1. Jawaban surat dari kantor cabang ATR / BPN Kabupaten Karawang Nomor MP.01.02/794-32.15/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 atas surat pemberitahuan dari ATR / BPN Provinsi Jawa Barat Nomor MP.01.01/1286-32/V/2024 tanggal 31 Mei 2024
  2. Merujuk pada pasal 1 frasa terakhir, yang berbunyi “Terakhir hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 04985/2020 pada PT Bank Central Asia, Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 17 November 2020 Nomor 124/2020 yang dibuat oleh dan hadapan Juniety Dame Purba, SH. PPAT Wilayah Kabupaten Karawang, dicatat pada Kantor Pertanahan Karawang tanggal 25 November 2020″
  3. Surat serah terima dokumen peralihan hak dari Kantor Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. kepada pembeli kedua SHM REKA FATMALATI yang ditandatangani suaminya DOYO HARDOYO pada tanggal 28 November 2020, terlampir.

Bahwa jika keterangan ATR / BPN Kantor Cabang Karawang tentang Akta Tanggungan adalah benar, maka dapat dipastikan pada serah terima dokumen yang diterima oleh pembeli Reka Fatmalati adalah akta yang diterangkan oleh ATR / BPN Karawang tersebut. Bahwa ternyata faktanya, Akta Tanggungan Bank BCA Tbk. yang diterima oleh Reka Fatmalati selaku pembeli kedua SHM adalah Akta nomor 63 untuk SHM 03731 per tanggal 22 September 2020 dan nomor 64 untuk SHM 03732 per tanggal 22 September 2020.

Bahwa akta yang diterangkan oleh ATR / BPN Kabupaten Karawang, diduga sebagai akta palsu untuk pembenaran dari kepalsuan akta sebelumnya tanggal 22 September 2020.

Bahwa akta tanggungan nomor 63 SHM 03731 tanggal 22 September 2020 dan akta tanggungan nomor 64 SHM 03732 tanggal 22 September 2020 diduga palsu tentang kepemilikan hak atas tanah dan bangunan yang telah diakui milik REKA FATMALATI pada saat status kepemilikan masih menjadi milik GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM.

Bahwa REKA FATMALATI dan suaminya DOYO HARDOYO diduga telah menggelapkan kedua SHM milik GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM kepada Bank BCA Tbk. untuk mendapatkan pinjaman sesuai perjanjian kredit nomor 1599/0231/20 tanggal 22 September 2020 yang di dalamnya tertulis penggunaan maksud dan tujuan pinjaman untuk pembelian kedua SHM senilai Rp. 4 M kepada SETYO SUDARMOKO seolah GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM berdasarkan keterangan Notaris pada salinan AJB No. 92 SHM 03731 dan No. 93 SHM 03732 tanggal 22 September 2020.

Bahwa kedua AJB tersebut pada poin diatas diduga palsu pada keterangan subyek pihak pertama penjual dimana terdapat coretan pada penggantian dari AJB yang seharusnya benar yang telah ditandatangani oleh GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM dan ISTRI SATU-SATUNYA YANG SAH IDA MEGASARI yang turut hadir dan ikut menandatangani di hadapan notaris bahwa pembeli REKA FATMALATI berdasarkan AJB dimana pihak pertama penjualnya adalah SETYO SUDARMOKO seolah GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM berdasarkan dokumen yang diterima oleh pihak kedua pembeli REKA FATMALATI dari Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H. tanggal 28 November 2020 yaitu PPJB No. 21 SHM 03731 dan No. 22 SHM 03732 tanggal 6 Agustus 2020 yang diduga palsu.

Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2020 hari Kamis pukul 15.30 WIB, SHM 03731 dan pukul 15.45 WIB SHM 03732 yang peristiwanya terjadi di kantor Notaris PPAT JUNIETY DAME PURBA, S.H., GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM sedang berada di halaman gedung SMK Bima Nusantara SHM 03731 bersama staff Yayasan Pendidikan GIE Bima Nusantara dan guru-guru pengajar satuan pendidikan SMK Bima Nusantara.

Bahwa diduga SETYO SUDARMOKO berdasarkan lembar salinan isi kedua PPJB yang merupakan keterangan notaris tentang peristiwa yang terjadi, mengaku sebagai pemilik atau yang berhak atas kedua SHM, ditunjukkan melalui frasa “….terdaftar atas nama Giyatno Ar Ridho dan sertifikat asli hanya diperlihatkan kepada notaris.”

Kebenaran diungkap oleh institusi Kepolisian

Berdasarkan surat dari KOMPOLNAS Nomor B-327D/Kompolnas/5/2024 Tanggal 14 Mei 2024

Berdasarkan surat jawaban dari Polda Jawa Barat Nomor B/2526/VII/WAS.2.4./2024/Itwasda Tanggal 4 Juli 2024

Merujuk pada poin 2 dari surat POLDA di atas. maka pada tanggal 17 Juli 2024 saudara GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM ditemani oleh pihak yang mengaku akan membantu membuat laporan polisi mendatangi Polda Jawa Barat di Bandung pada sekitar pukul 16.14 WIB di kantor DITRESKRIMUN Polda Jabar, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM disuruh membuat surat pernyataan oleh petugas untuk dibawa ke SPKT beserta alat bukti fotokopi salinan PPJB No 21 SHM 03731 dan No 22 SHM 03732 tanggal 6 Agustus 2020

Surat Pernyataan oleh GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM

Pada sekitar pukul 18.00 WIB, GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM menandatangani surat yang dikeluarkan oleh petugas SPKT Polda Jabar setelah menyerahkan KTP, alat bukti salinan kedua PPJB tanggal 6 Agustus 2020 dan surat pernyataan kepada petugas.

KTP dan PPJB

Bahwa diduga “PIHAK KETIGA” sehingga yang terjadi adalah munculnya surat tanda terima laporan sebagai berikut

Laporan Polisi (LP) yang salah

Bahwa GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM melalui percakapan WA dengan orang yang telah mengaku membantu sebagai berikut

Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024 GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM melakukan klarifikasi tulisan bunyi laporan polisi LP Nomor LP/B/290/VII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT di hadapan penyidik yang kemudian disuruh membuat surat permohonan perbaikan dari yang tertulis pada isi laporan polisi kepada seharusnya sesuai fakta hukum yang terjadi.

Surat tersebut sudah diserahkan kepada penyidik DITRESKRIMUM Polda Jabar tanggal 26 Juli 2024.

Yayasan Pendidikan GIE Bima Nusantara MENGAWAL tindak lanjut proses hukum perkara LP Nomor LP/B/290/VII/SPKT/POLDA JAWA BARAT

Laporan Polisi (LP) yang salah

SPDP No B/739/VII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum

Surat permohonan 26 Juli 2024

Surat panggilan 3 saksi

AGAR TIDAK TERJADI PELANGGARAN HAM YANG BERKELANJUTAN

UNDERGOING LEARNING HOUSE

Rumah Pembelajaran

> Pembelajaran tentang perkara pemalsuan surat

Tinjauan hukum tentang pemalsuan surat

Kenotariatan

> Pokok perkara pada Rumah Pembelajaran Yayasan Pendidikan GIE Bima Nusantara

Laporan Polisi (LP) Online

MOHON PERHATIAN

tentang KETELITIAN TEMPAT (Locus Delicti)

dan WAKTU KEJADIAN (Tempo Delicti)

PEMBUKTIAN TENTANG KOMPARASI

DUGAAN PELANGGARAN HAM AKIBAT MEGATHRUST KEPALSUAN SURAT & DOKUMEN

BAB I
SAAT HANYA DOA SEBAGAI SENJATA

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945, terutama dalam Pasal 28A-28J yang mengatur hak-hak kebebasan, keadilan, dan perlindungan setiap warga negara. Namun, meskipun sudah diatur dalam konstitusi, masih sering terjadi pelanggaran HAM di berbagai daerah.

Di era digital, teknologi website menjadi alat yang efektif untuk mendukung pembelaan HAM. Melalui website, organisasi HAM dapat menyebarkan informasi, mengedukasi masyarakat, serta memfasilitasi pelaporan pelanggaran secara cepat dan aman. Selain itu, website memungkinkan advokasi lebih luas, meningkatkan kesadaran publik, dan menekan terjadinya pelanggaran melalui transparansi informasi.

Pemanfaatan teknologi ini sejalan dengan semangat UUD 1945 untuk melindungi dan menjamin hak-hak setiap warga negara, sehingga penting untuk terus dikembangkan dan diperkuat.

MENGAPA YAYASAN PENDIDIKAN GIE BIMA NUSANTARA MEMBUAT PEMBELAAN DIRI MELALUI MEDIA ONLINE TERHADAP PERSOALAN DUGAAN PELANGGARAN HAM AKIBAT PENGGUNAAN SURAT-SURAT & DOKUMEN PALSU?

Yayasan Pendidikan Gie Bima Nusantara menggunakan media online untuk melawan pihak-pihak yang menggunakan surat dan dokumen palsu yang merugikan yayasan. Website memungkinkan yayasan untuk menyajikan informasi secara akurat dan terstruktur, memperlihatkan bukti dan data pendukung, serta mengklarifikasi posisi mereka secara transparan, yang mungkin tidak sepenuhnya disampaikan oleh media tradisional.

Dengan memanfaatkan media online, yayasan dapat memperkuat argumen, meningkatkan kesadaran publik, dan memastikan akuntabilitas, sehingga upaya ini dapat melindungi hak-hak yayasan serta menegakkan keadilan terhadap tindakan pihak yang menggunakan dokumen palsu.

DASAR HAK YAYASAN MEMBANTU PEMILIK HAK YANG DIRUGIKAN OLEH PENGGUNAAN SURAT PALSU

1. Bukti Petunjuk Ketidakberdayaan Pemilik Hak SHM 03731 & 03732 Atas Dugaan Pelanggaran HAM Yang Terjadi Sebelumnya, Dimana Pemilik hak tinggal menyandarkan asa kepada Tuhan Pencipta Alam.

Wahai Allah, Tuhan semesta alam. Demi dzat yang agung, berkatilah aku, tolonglah aku dalam pengabdianku, mudahkanlah urusan-urusanku, hinakanlah orang yang menghinakanku, perdayakanlah orang yang memperdayakanku, tipulah orang yang menipuku, hindarkanlah aku dari bahaya yang hendak menimpaku, selamatkanlah aku dengan jalan lurus-Mu, cerdaskanlah aku dalam menghadapi kehidupanku, sejahterakanlah aku dengan ridho dan pandangan kasih-Mu, sayangilah orang yang mencintaiku…..amien.

[ DOA IMAM MAHDI AS ]

DOA PEMILIK HAK DALAM SURAT PERNYATAAN 28 OKTOBER 2020

Pada doa di atas kalimat yang dikotak merah berarti pemilik hak atas SHM telah menyandarkan kepada kekuatan doa berharap keajaiban dari Tuhan semesta alam.

2. Kemunculan Perampas Hak atas Kedua SHM (Pemalsu Surat) Berupa Surat Palsu yang Dibawa oleh Pengguna Surat Palsu (Pembeli) Kepada Pemilik Hak untuk Pemberdayaan Tanda Tangan Pemilik Hak.

9 PASAL YANG DIBAWA PENGGUNA SURAT PALSU YANG MENERANGKAN TENTANG MAKSUD DAN TUJUAN PEMALSU

Pemalsu melalui pihak kedua pembeli menerangkan tentang status tanah yang telah dibeli oleh pihak kedua pembeli.

Atas dasar surat ini, pemilik hak meyakini bahwa datangnya surat adalah doa yang terkabulkan dan satu-satunya peluang untuk pembelaan diri, yakni berupa pembatalan perjanjian dengan pihak kedua pembeli.

3. Keajaiban yang Muncul Berupa Pasal Pembelaan Diri Meminta Pembatalan dan Pengembalian Hak atas SHM

PASAL PERLAWANAN PENGGANTIAN TANPA CORETAN DITULISKAN SEBAGAI PEMBELAAN DIRI MELAWAN KEPALSUAN 9 PASAL SEBELUMNYA

Munculnya kembali HAK pihak pertama Giyatno Ar Ridho pemilik kedua SHM dan kewenangan atasnya, setelah 9 pasal sebelumnya berupa perampasan hak dan kewenangan melalui tipu daya kalimat ketidakbenaran yang hanya berisikan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang dilekatkan kepada pemilik kedua SHM tanpa hak dan kewenangan SAMA SEKALI.

Pemilik SHM melalui pasal penggantian tanpa coretan di atas sebagai usaha pembelaan diri atas haknya dalam melindungi hak pengguna atas tanah tersebut (YAYASAN PENDIDIKAN GIE BIMA NUSANTARA).

Penandatanganan terjadi pada tanggal 28 November 2020 di rumah Reka Fatmalati selaku pembeli dengan bukti foto dokumen dan rekaman suara.

REKAMAN SUARA 28 NOVEMBER 2020 DI RUMAH REKA FATMALATI

Dalam rekaman suara tersebut, Doyo Hardoyo selaku Suami dari Reka Fatmalati Pembeli, mengaku telah mengambil dokumen serah-terima atas peristiwa jual-beli SHM 03731 & 03732 (bukti serah-terima pada 1 lembar kertas yang ditandatangani oleh Doyo Hardoyo sebagai pihak penerima dokumen dan dari pihak Notaris / PPAT diwakili oleh Robiatul Adawiyah / Attul sebagai pihak yang menyerahkan dokumen.) Bukti terlampir berupa 1 lembar serah-terima dokumen dan foto keberadaan dokumen PPJB No. 21 SHM 03731 dan dokumen lainnya di rumah Reka Fatmalati Pembeli.

BUKTI KEBERADAAN DOKUMEN PPJB DAN DOKUMEN LAINNYA HASIL SERAH-TERIMA DARI NOTARIS DI RUMAH PEMBELI TANGGAL 28 NOVEMBER 2020

4. Pemilik Hak atas Kedua SHM Membuktikan Bahwa Ada Pemalsu (Penjual Lain) Dalam Peristiwa Jual-Beli Kedua SHM 03731 & 03732

Oleh karena dalam mempersangkakan orang memerlukan bukti, maka walaupun secara teoritik kekuatan logika tentang adanya penjual lain dan percobaan penipuan melalui dokumen-dokumen yang diduga palsu saat itu, pemilik hak beserta Yayasan membuat suatu kesimpulan untuk membuktikan, menghentikan demi penyelenggaraan satuan pendidikan menghadapi pembuat surat palsu dan atau pengguna surat palsu yang diduga dilakukan dengan logika kekuatan secara permufakatan di meja Notaris / PPAT dengan cara mengingatkan kesadaran dari para pelaku dan atau pemberitahuan kepada Negara tentang adanya peristiwa di atas.

BUKTI WA PERMINTAAN DOKUMEN KEPADA PIHAK PEMBELI MELALUI DOYO HARDOYO SELAKU SUAMI

Dalam bukti chat di atas, nampak bahwa Doyo Hardoyo dan Reka Fatmalati enggan memberikan tanda tangan pada surat pernyataan dan perjanjian tanggal 28 November 2020 yang bermaterai (Surat yang berisikan 9 pasal dan pasal penggantian tanpa coretan) dengan dalih “yang penting yang punya hutang sudah menandatangani.”

Hal ini merupakan bukti adanya jebakan terhadap peristiwa penandatanganan perjanjian dan pernyataan dimana 9 pasal perjanjian dan pernyataan sesungguhnya antara pembuat surat dan atau pelaku perampasan hak sebagai Pihak Pertama dengan Reka Fatmalati sebagai Pihak Pembeli.

KESIMPULAN YANG DIHASILKAN MENGGUNAKAN KEKUATAN LOGIKA DALAM PERISTIWA JUAL-BELI

Pada dokumen di atas, Pemilik SHM menggunakan ilmu logika dalam peristiwa jual-beli, dimana jika memang pemilik SHM adalah benar penjual atas kedua SHM miliknya, maka pemilik SHM seharusnya menerima uang hasil penjualan dan atau jika terjadi pelanggaran etika sekalipun yaitu penggunaan uangnya oleh pembeli untuk pembayaran hutang pemilik SHM kepada Yus Triyono, maka dokumen hutang seharusnya sudah telah terjadi serah-terima.

Oleh karena logika jual beli tersebut tidak terpenuhi, maka pemilik SHM berkesimpulan bahwa ada penjual lain selain Giyatno Ar-Ridho Pemilik SHM dalam peristiwa jual-beli di meja Notaris / PPAT Juniety Dame Purba, S.H.

Dan oleh karena itu, berdasarkan pasal 10 dimana ada kata balik nama lagi kepada pihak pertama, maka atas hak tersebut pemilik meminta pengembalian dokumen surat-surat legalitas atas tanah dan bangunan kedua SHM kepada pihak kedua pembeli Reka Fatmalati dan suaminya untuk mengembalikan hak pemilik kedua SHM dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

BUKTI BAHWA LOGIKA JUAL BELI TIDAK BERJALAN ANTARA PEMBELI DAN PEMILIK SHM (UANG TIDAK DITERIMA & PENGGUNAAN UANG TIDAK MEMBUKTIKAN PENERIMAAN UANG)

Dapat dilihat pada bukti di atas, dimana penggunaan uang yang disampaikan oleh Reka Fatmalati jika melakukan pembelian kepada pemilik SHM Giyatno Ar Ridho adalah merupakan sebuah kebohongan termasuk juga mengenai penerimaan yang seharusnya menjadi hak pemilik yang dituliskan namanya selaku penjual. Bahwa kemudian ada dugaan pelanggaran pidana atas peristiwa jual beli dari tanggal 30 Juli dan atau 6 Agustus dan atau 22 September 2020, yang diduga adanya pihak lain yang disamarkan oleh Notaris / PPAT Juniety Dame Purba, S.H. pada penulisan dalam keterangannya di salinan PPJB No.21 dan No.22 tanggal 6 Agustus 2020, demikian juga pada salinan AJB No.92 dan No.93 pada tanggal 22 September 2020.

BAB II
SAAT KHIANATNYA PARA PEMEGANG AMANAH

Hak Asasi Manusia (HAM) diakui dan dijamin oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4). Pasal 28G ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman dari berbagai ancaman. Sementara itu, Pasal 28H ayat (4) menjamin hak setiap individu untuk memiliki hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Kedua pasal ini menekankan perlunya perlindungan negara atas hak-hak dasar warga negara, termasuk keamanan pribadi dan hak kepemilikan, guna menciptakan masyarakat yang adil dan menghormati martabat setiap individu.

Bahwa dalam salinan AJB No.92 dan No.93 Notaris / PPAT Juniety Dame Purba, S.H. diduga telah melanggar hak asasi pemilik SHM tertuang pada pasal 28G ayat 1 dan pasal 28H ayat 4, sebab dalam keterangannya pada salinan AJB, Notaris / PPAT dalam pengakuan keterangan yang dituliskan telah secara benar dan terus terang menerangkan tentang adanya pihak lain di luar pemilik SHM sebagai penjual atas kedua SHM. Demikian bertentangan dengan kedua pasal yang telah dijamin oleh Negara terhadap perlindungan hak asasi.

Bahwa Notaris / PPAT Juniety Dame Purba, SH sadar dan tahu jika pemilik kedua SHM adalah Giyatno Ar Ridho, dengan bukti:

a. Dokumen permohonan salinan

b. Dokumen teguran dari kemenkumham

c. Penyerahan salinan AJB No.92 dan No.93 kepada Giyatno Ar Ridho melalui kuasa hukumnya Mintarno, S.H.

Bahwa Notaris / PPAT secara sengaja telah memfasilitasi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak lain dalam merampas hak kepemilikan Giyatno Ar Ridho atas SHM 03731 & 03732 dan menyimpan ketidakbenaran akta otentik yang tersimpan di protokol Notaris atas penjualan pihak lain kemudian menuliskan dalam salinannya, bahwa pihak lain tersebut seolah Giyatno Ar Ridho pemilik kedua SHM dengan perubahan 2 tambahan dan 1 coretan dengan penggantian sehingga seolah-olah jika melihat tulisan salinan yang diterangkan oleh Notaris / PPAT, penjual adalah Giyatno Ar Ridho pemilik SHM.

Bahwa pada hari itu, Selasa 22 September 2020 pemilik kedua SHM Giyatno Ar Ridho dan istrinya Ida Megasari turut hadir dan ikut menandatangani kedua akta jual beli di hadapan Notaris / PPAT sebagai persetujuan yang sah, namun disayangkan Notaris / PPAT, Pihak lain penjual, dan pembeli mengabaikan keberadaan tersebut dan membiarkan ketidakbenaranlah yang terjadi.

BUKTI-BUKTI KEHADIRAN GIYATNO AR RIDHO PEMILIK SHM DAN ISTRI

Bahwa lantas siapakah sesungguhnya pihak pertama penjual yang dimaksud oleh Notaris / PPAT Juniety Dame Purba, SH dalam salinan AJB?

Berdasar lembar serah terima dari Notaris / PPAT Juniety Dame Purba, SH yang diserahkan oleh Robiatul Adawiyah kepada Doyo Hardoyo suami Reka Fatmalati pada 28 November 2020, dasar dari pembuatan AJB adalah salinan PPJB No.21 SHM 03731 & No.22 SHM 03732 tanggal 6 Agustus 2020.

Dialah sosok yang hadir menggunakan nama Giyatno Ar Ridho pada tanggal 6 Agustus 2020 sesuai keterangan Notaris / PPAT pada salinan PPJB No.21 SHM 03731 dan No.22 SHM 03732, pihak yang hadir tunggal tanpa membawa istri dan hanya menerangkan telah mendapat persetujuan istri satu-satunya yang sah kemudian menjual, merasa memiliki hak atas kedua SHM, menentukan harga jual beli, dan yang menerima uang namun melalui permufakatan jahat di antara mereka, dituliskan sebagai Giyatno Ar Ridho pemilik SHM oleh Notaris / PPAT. Demikian komparasi akta yang dituliskan oleh Notaris / PPAT untuk subyek pihak pertama penjual adalah sosok yang bernama SETYO SUDARMOKO dengan bukti:

Berdasarkan keterangan Notaris / PPAT pada salinan adalah pembawa kedua SHM pada waktu peristiwa jual beli dengan Reka Fatmalati.

SALINAN PPJB No. 21 & 22

BAB III
SAAT SATU NAMA DIGUNAKAN OLEH DUA ORANG

PENGAKUAN SETYO SUDARMOKO SEBAGAI PIHAK PERTAMA PENJUAL DAN MAKSUD TUJUANNYA SECARA SENGAJA DAN TERENCANA PADA SURAT PALSU PERJANJIAN DAN PERNYATAAN 9 PASAL DENGAN REKA FATMALATI TANGGAL 28 NOVEMBER 2020 TENTANG RENCANA JAHAT PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PALSU, PEMBUNUHAN KARAKTER DENGAN PELANGGARAN HAM

PERJANJIAN DAN PERNYATAAN BERISI 9 PASAL

Setyo Sudarmoko telah membuat surat palsu seolah-olah surat tersebut berasal dari Giyatno Ar Ridho pemilik kedua SHM (Palsu tentang arah datangnya surat), menerangkan pengakuannya:

Bahwa pada pasal 1 frasa A, bahwa SHM 03731 & 03732 adalah miliknya atau merasa berhak untuk menjualnya kepada pihak lain yang tercatat atas nama GIYATNO AR RIDHO.

Berawal dari peristiwa pemalsuan akta nikah Setyo Sudarmoko dengan Ninuk Wigiyarti (Adik dari pemilik kedua SHM, Giyatno Ar Ridho) dimana menurut pengakuan Setyo Sudarmoko telah melangsungkan pernikahannya di Solo sekitar tahun 2018 tanpa memberitahukan kebenarannya kepada Giyatno Ar Ridho yang seharusnya adalah satu-satunya wali dalam peristiwa tersebut, namun hal tersebut dimaafkan demi sebuah kebaikan.

Atas hal tersebut, pemilik kedua SHM telah menganggap Setyo Sudarmoko sebagai adik iparnya sehingga memberikan kepercayaan atas dokumen-dokumen surat untuk diuruskan oleh Setyo Sudarmoko karena dirasa memiliki kemampuan untuk pengurusan hal tersebut, salah satu dari kegiatan tersebut adalah sebagai perantara hutang Yayasan kepada Yus Triyono. Sehingga pada tanggal 13 Maret 2020, pemilik kedua SHM menyerahkan kedua SHM kepada Setyo Sudarmoko 

Ternyata dalam peristiwa selanjutnya, kepercayaan pemilik kedua SHM kepada Setyo Sudarmoko yang dikiranya adalah adik ipar dimanfaatkan untuk mengelabuhi, melakukan penyerobotan dengan cara memalsukan akta PPJB pada 30 Juli 2020.

Seharusnya pada hari itu akta yang benar telah ditandatangani oleh Giyatno Ar Ridho pemilik SHM dan istri satu-satunya Ida Megasari yang ikut hadir dan turut menandatangani akta. Setelah ditinggalkan dari ruang kerja Notaris / PPAT, Setyo Sudarmoko telah melakukan pengkhianatan dengan merubah akta yang benar, kemudian dirinya menggantikan hak dan kewenangan yang seharusnya secara Undang-Undang dimiliki oleh pemilik kedua SHM.

Pada pasal 1 frasa C, Setyo Sudarmoko seolah Giyatno Ar Ridho telah menyatakan jika kedua SHM telah dibeli oleh pihak kedua.

Pada pasal 2, menurut Setyo Sudarmoko seolah Giyatno Ar Ridho, pihak pembeli telah menjaminkan kedua SHM kepada bank BCA Cabang Purwakarta.

Pada pasal 3, uang hasil pinjaman pihak kedua pembeli telah diterima oleh Setyo Sudarmoko seolah Giyatno Ar Ridho pemilik SHM sebagai hasil penjualan atas kedua SHM, kemudian dibayarkan untuk membayar hutang Giyatno Ar Ridho.

Pada pasal 8 dan 9, Setyo Sudarmoko dan pihak kedua Reka Fatmalati merencanakan untuk pengambilalihan kedua SHM dengan cara pengosongan lahan yang direncanakan dengan bekerja sama bersama PIHAK KETIGA yang pembiayaannya dilakukan oleh Setyo Sudarmoko selaku pihak pertama.

Pada tanggal 5 Desember 2020, pemilik kedua SHM baru mengetahui adanya pihak lain yang menjual kedua SHM namun pada saat itu belum mengetahui sosoknya.

PERBEDAAN SUDUT PANDANG

BAB IV
SAAT HADIRNYA PEMBAGI YANG JELAS
ANTARA KEBENARAN DAN KETIDAKBENARAN (KEPALSUAN)

Berdasarkan peristiwa yang terjadi atas apa yang dilakukan oleh diduga Setyo Sudarmoko, Yayasan Pendidikan GIE Bima Nusantara dalam rangka membantu menghentikan penggunaan surat-surat diduga palsu yang susul-menyusul bagai gelombang MEGATHRUST KEPALSUAN adalah sebagai peristiwa luar biasa diduga pembunuhan karakter terhadap pemilik kedua SHM Giyatno Ar Ridho dan oleh karena itu Yayasan kemudian mengambil langkah persiapan mengadukan kepada pengadilan HAM, menunggu tanggung jawab negara untuk penyelesaian persoalan tersebut di atas. 

Kami telah melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran HAM ini kepada Komisi Nasional HAM Republik Indonesia pada tanggal 11 September 2023 dimana sampai hari ini kami belum mendapatkan tindak lanjut penyelesaian.

TANDA TERIMA BERKAS ADUAN

Selain daripada itu, Yayasan berkirim surat kepada:

1 Pemangku jabatan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, sentuhan kata yang mudah-mudahan bisa menggerakkan mereka menangani persoalan yang terjadi.

2 Surat kepada Institusi Pendidikan Tinggi agar menjadi jembatan penjelas tentang sebuah kebenaran dari salinan AJB dan PPJB yang dibuat oleh Notaris / PPAT Juniety Dame Purba, SH tentang siapakah yang dimaksud dengan Giyatno Ar Ridho … yang menerangkan telah mendapat persetujuan dari istri satu-satunya yang sah pada keterangan dalam salinan sebagai bukti keterangan ahli.

(SURAT DIBAWAH)

3 Surat kepada para pelaku usaha dan dunia industri, permohonan bantuan agar Yayasan Pendidikan GIE Bima Nusantara dalam pencapaian maksud dan tujuan “Mencerdaskan dan mensejahterakan peran serta aktif dalam mengisi kemerdekaan sesuai tujuan para pendiri bangsa Republik Indonesia tercinta.”

4 Surat kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia dimanapun berada termasuk Warga Negara lainnya dikarenakan pelanggaran HAM adalah masalah yang Universal, sebuah karunia Tuhan yang terlanggar, hak yang diberikan kepada seluruh makhluk hidup terutama manusia yang oleh Tuhan Pencipta Alam dikaruniakan sebuah akal agar digunakan untuk membedakan mana yang benar dan yang salah, Waspada terhadap maraknya dokumen yang ternyata begitu mudah untuk dipalsukan dari segala lini kehidupan berkaca dari peristiwa yang terjadi pada kami di Yayasan Pendidikan GIE Bima Nusantara.

Pada akhirnya kami menghadapi pelanggaran etika yang begitu banyak, pelanggaran pidana yang belum ditegakkan secara maksimal, bahkan pelanggaran kemanusiaan yang juga membutuhkan sebuah penanganan, kami Yayasan Pendidikan GIE Bima Nusantara memberitahukan begitu parahnya keadaan, menyimpulkan harapan menggantungkan asa pada energi Tuhan pencipta alam untuk menggerakkan bantuannya.

Doa kami dibalik penyerahan diri kami kepada-NYA, pergerakan tidak bisa dilakukan tanpa gotong royong.

Mari bergabung dengan kami, bantu-membantu menghentikan dugaan pelanggaran HAM yang menggunakan MEGATHRUST KEPALSUAN.

"Bersama Kami, Naiklah BAHTERA KESELAMATAN Melalui DIA."

Hingga kami bisa menghidupkan kembali penyelenggaraan Satuan Pendidikan pada tanah kami sesuai dengan hak yang tertulis di pasal 10 surat Perjanjian & Pernyataan 28 November 2020.

SALAM PERJUANGAN

AD / ART

Izin Sekolah

Izin Business Center

Legalitas SHM 03731 & 03732 dan IMB

Perjanjian berisi 10 pasal yang disetujui kedua belah pihak​

Permohonan salinan PPJB & AJB

AJB No. 92 22 September 2020

AJB No. 93 22 September 2020

PPJB No.21 tanggal 6 Agustus 2020

PPJB No.22 tanggal 6 Agustus 2020

IMB atas nama GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM

Perjanjian kredit

Akta hak tanggungan No. 63​

Akta hak tanggungan No. 64

Perjanjian dan pernyataan

Perjanjian berisi 10 pasal yang TIDAK ditandatangani pihak kedua

Surat somasi dari REKA FATMALATI

Surat jawaban pengaduan GIYATNO AR RIDHO PEMILIK SHM 03731 & 03732 dari BPN KARAWANG ke BPN KANWIL Provinsi JABAR

Berdasarkan surat dari KOMPOLNAS Nomor B-327D/Kompolnas/5/2024 Tanggal 14 Mei 2024

Berdasarkan surat jawaban dari Polda Jawa Barat Nomor B/2526/VII/WAS.2.4./2024/Itwasda Tanggal 4 Juli 2024

Surat Pernyataan oleh GIYATNO AR RIDHO Pemilik SHM

KTP dan PPJB

Laporan Polisi yang Salah

Bukti WA dengan Andre dan Mansur

SPDP No B/739/VII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum

Surat permohonan 26 Juli 2024

Surat panggilan 3 saksi

Tinjauan hukum tentang pemalsuan surat

Kenotariatan

LP Online

Pernyataan dan Doa 28 Oktober 2020

Pasal Penggantian Tanpa Coretan Melawan Pemalsuan Surat Menggunakan 9 Pasal Sebelumnya

Rekaman Suara 28 November 2020

PPJB dan Dokumen Lain di Rumah Reka Fatmalati Selaku Pembeli

BUKTI WA PERMINTAAN DOKUMEN KEPADA DOYO HARDOYO

Kesimpulan Logika

BUKTI DANA TALANG DAN MUTASI REKENING

Bukti Kehadiran 22 September 2020

Tanda Terima Berkas Aduan HAM